Sri Mulyani: Akan Ada Catatan Khusus Bagi Penerima Gaji ke-13

- 23 Juli 2020, 15:02 WIB
Menteri Sri Mulyani. *kemenkeu.go.id
Menteri Sri Mulyani. *kemenkeu.go.id /kemenkeu.go.id/

 

HALOYOUTH - Aparatur sipil negara (ASN) dipastikan akan menerima gaji ke-13 di bulan Agustus nanti. Namun, Namun tidak semua berhak menerima gaji ke-13 ini.

Dikutip Haloyouth dari ringtimesbanyuwangi.com dalam “Inilah Kenyataan Dibalik Pencairan Gaji ke-13,” Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah merinci alokasi anggaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun yang terdiri dari Rp13,89 triliun berasal dari APBD dan Rp14,6 triliun dari APBN.

“Untuk APBN, rincianya yaitu Rp6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun,” papar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020 yang telah dikutip ringtimrsbanyuwangi.com dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Akhirnya PSSI Dapat Menggelar Kompetisi Liga 1 Setelah Sempat Terhenti Selama Pandemi

Sri Mulyani juga mengatakan akan ada catatan khusus bagi penerima gaji ke-13. Pada skema pencairan gaji ke-13 dan pensiunan ini sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kemarin.

“Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji Ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka dibawah level pejabat negara, eselon 1 dan 2,” jelasnya.

Ia beserta pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian PANRB untuk perubahan Peraturan Pemerintah yang diharapkan dapat selesai pada 1-2 minggu kedepan.

Baca Juga: Kabar Terkini, 146 Pasien COVID-19 di Secapa Dinyatakan Sembuh

“Sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah