5 Fakta Pengacara Djoko Tjandra, Pernah Tangani Kasus Setya Novanto dan Jessica Wongso

- 2 Agustus 2020, 16:44 WIB
Dokumentasi - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyampaikan sambutan saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi yang ke-4 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 27 November 2019 /ANTARA FOTO/Moch Asim/ama/pr
Dokumentasi - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyampaikan sambutan saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi yang ke-4 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 27 November 2019 /ANTARA FOTO/Moch Asim/ama/pr /ANTARA FOTO/Moch Asim/ama/pr/

HALOYOUTH -Jika dahulu pernah melihat sidang “Kopi Sianida” yang disiarkan langsung di televisi mungkin sudah tidak asing mendengar pengacara Otto Hasibuan.

Kali ini Otto pada Sabtu, 1 Agustus 2020 resmi menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra yang sedang terjerat kasus tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 1999 lalu.

Seperti ditulis Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “6 Fakta Otto Hasibuan Pengacara Djoko Tjandra, Mundur dari Kasus Setya Novanto hingga Jessica Wongso”, berikut fakta-fakta mengenai Otto Hasibuan.

1. Ketua Alumni Fakultas Hukum UGM

Keahlian Otto Hasibuan dalam dunia advokasi menjadikannya sebagai Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama).

Baca Juga: Video Polisi Tegur Keluarga Makan Bersama di Tol Cipali Ramai di Media Sosial

Otto sempat vokal terkait kasus pembunuhan mahasiswa UGM dan dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Mei 2020.

2. Menolak Menjadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

Berdasarkan laporan Antara, kondisi pemilihan presiden beberapa waktu lalu sempat memanas di kubu Capres Cawapres 1 dan 2.

Saat ini Otto menolak bergabung dalam tim kuasa hukum Capres Cawapres 2 (Prabowo-Sandi) dalam pegajuan gugatan Pemilihan Umum 2019 di Mahkamah Konstitusi.

3. Menjadi Pengacara Setya Novanto

Otto Hasibuan pernah menangani kasus korupsi E-KTP mantan Ketua DPR RI Setya Novanto pada tahun 2017.

Baca Juga: Meksiko Catat Lebih dari 9.000 Kasus Harian Positif COVID-19

4. Menyatakan Mundur dari Kasus Setya Novanto

Otto Hasibuan mengundurkan diri menjadi pengacara Setya Novanto di kasus korupsi E-KTP. Hal itu didasarai karena tidak timbul kesepakatan antara kedua belah pihak.

5. Menangani Kasus Kopi Sianida “Jessica-Mirna”

Kasus Jessica Kumala Wongso pernah menghebohkan masyarakat Indonesia pada 2016 lalu. Kasus yang berjalan panjang dan disiarkan secara live oleh stasiun-stasiun TV itu membahas tentang pembunuhan menggunakan racun sianida.

Baca Juga: Jasad Anak Berusia 14 Tahun Ditemukan di Dalam Tubuh Seekor Buaya

Otto Hasibuan menjadi tim kuasa hukum kasus tersebut dan pernah menyatakan kasus Jessica-Mirna dapat dijadikan sebagai momentum reformasi hukum.

6. Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Otto Hasibuan diminta oleh pihak keluarga Djoko Tjandra agar menjadi kuasa hukum dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.

Otto sempat menyebut eksekusi terhadap Djoko Tjandra, ia menyatakan, akan meminta klarifikasi kejaksaan dan menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum. *** (Farida Al Qodariah/PR)

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x