Sementara itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit smartphone yang digunakan kedua tersangka untuk merekam dan mengunggah video prank tersebut.
Seperti yang diberitakan FIX Palembang dengan judul “Setahun Menjadi YouTuber, Segini Penghasilan Edo Putra Dkk,” Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji menjelaskan, kedua tersangka terjerat kasus UU ITE dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Bernostalgia dengan SMS yang Sudah Mulai Ditinggalkan
"Kedua tersangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," jelas Kombes Pol Anom Setyadji.***(Kererek/FIX Palembang)
Baca Juga: Kesepakatan Microsoft untuk Mengakuisisi TikTok Tertahan karena Sikap Gedung Putih