Larang Penggunaannya di AS, Trump Diancam Akan Ditindak Hukum oleh TikTok

- 7 Agustus 2020, 20:47 WIB
Donald Trump.*/New York Post
Donald Trump.*/New York Post /

HALOYOUTH - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump yang mengecam akan melarang penggunaan TikTok di AS karena masalah keamanan global memunculkan ancaman balik pada dirinya.

Ancaman tersebut langsung dilontarkan sebagai balasan kepada Trump oleh TikTok. TikTok mengancam akan melakukan tindakan hukum terhadap Trump karena larangnya tersebut.

Aplikasi yang menjadi pusat perang teknologi antara AS dan China dituding AS dapat memungkinkan Beijing untuk memata-matai pegawai dan kontraktor pemerintah AS, mengumpulkan data pribadi untuk pemerasan, melakukan spionase perusahaan, serta digunakan untuk ‘kampanye disinformasi’ yang menguntungkan pemerintah China.

Baca Juga: Pandemi Virus Corona Buat Bill Gates Khawatir

Atas tudingan itu, TikTok membantah langsung dengan mengatakan akan membela hak dan kepentingan sah bisnis China. Hal itu juga ditentang pihak dari Beijing mengenai aturan pelarangan tersebut.

TikTok mengatakan pihaknya ‘terkejut’ dengan aturan tersebut karena disebutkan ‘tidak ada proses hukum atau kepatuhan terhadap hukum’ dari pemerintahan Trump.

"Aturan ini berisiko merusak kepercayaan bisnis global pada komitmen Amerika Serikat terhadap supremasi hukum, yang telah menjadi magnet bagi investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi Amerika selama beberapa dekade," kata TikTok dalam sebuah posting blog.

Baca Juga: Harley-Davidson Luncurkan Model Terbaru Low Rider S di India

“Dan ini menjadi presiden yang berbahaya untuk konsep kebebasan berekspresi dan pasar terbuka. Kami akan mengejar semua pemulihan yang tersedia bagi kami untuk memastikan bahwa aturan hukum tidak dibuang dan bahwa perusahaan kami dan pengguna kami diperlakukan dengan adil - jika tidak oleh Administrasi, maka oleh pengadilan AS," sambung TikTok dilansir dari Galamedianews dalam “Rusak Kepercayaan Bisnis Global, TikTok Serang Balik Donald Trump dan Ancam Gunakan Jalur Hukum”.

TikTok sendiri merupakan aplikasi yang dimiliki oleh raksasa internet ByteDance yang berbasis di Beijing. Selain itu, TikTok bukan satu-satunya perusahaan China yang ditargetkan oleh administrasi Trump.

Perintah eksekutif lainnya diarahkan ke WeChat, aplikasi perpesanan populer milik Tencent, mengklaim pengumpulan datanya dapat memberi Beijing akses ke informasi pribadi orang Amerika.

Baca Juga: Ledakan di Lebanon: Apa itu Amonium Nitrat?

Larangan penggunaan TikTok dan WeChat akan mulai berlaku dalam 45 hari.

Tencent bisa dibilang merupakan target yang lebih signifikan daripada ByteDance karena aplikasi WeChat-nya digunakan oleh jutaan orang secara internasional dan perusahaan tersebut memiliki atau berinvestasi di beberapa perusahaan game besar AS termasuk Riot Games, Epic Games, dan Activision Blizzard, yang harga sahamnya turun 1,5% di pasar awal hari Jumat 7 Agustus 2020.
Masih belum jelas apakah pesanan tersebut dapat mempengaruhi transaksi bisnis Tencent lainnya.

"Kami sedang meninjau perintah eksekutif untuk mendapatkan pemahaman penuh," kata perusahaan itu kepada Eunice Yoon dari CNBC.

Sebelumnya, TikTok sangat populer digunakan masyarakat dunia dan merupakan fenomena budaya global yang sangat populer di kalangan remaja. Penggunaan TikTok sendiri digunakan untuk berbagi video pendek yang sangat bervariatif.

Baca Juga: Dirasa Belum Optimal Sepenuhnya, Premier League Ubah Empat Poin Ini dalam VAR

Meski TikTok merupakan aplikasi asal China, namun CEO dari TikTok merupakan warga asal AS dan memiliki kantor terbesar di Log Angeles.***(Dicky Aditya/Galamedianews)

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x