Paskibraka 2020: Penerapan Protokol Kesehatan hingga Pengurangan Jumlah Anggota

- 9 Agustus 2020, 14:00 WIB
Anggota Paskibraka 2020 berlatih pengibaran bendera.*/
Anggota Paskibraka 2020 berlatih pengibaran bendera.*/ /Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/


HALOYOUTH – Suasana bebeda terlihat di latihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2020. Saling menjaga jarak, penggunaan masker, pelindung wajah, sarung tangan, hingga penerapan protokol kesehatan lainnya wajib diterapkan.



Melalui siaran pers dari Biro Pes Sekretariat Presiden yang diterima pada Minggu 9 Agustus 2020, perbedaan latihan tersebut sangat terasa oleh para anggota Paskibraka 2020, salahh satunya Indrian Puspita Rahmadhani.



"Kalau latihan yang pasti jauh berbeda dari tahun lalu. Dulu bangun jam lima terus peregangan (pemanasan) sama-sama. Kali ini peregangan sendiri-sendiri, terus jaga jarak dua meter," ucap siswi SMAN 1 Bireuen, Aceh, tersebut, dilansir dari Antara.



Baca Juga: Pemerintah Inggris Ingin Seluruh Siswa Kembali ke Sekolah Pada Awal September



Selain adanya penerapan protol kesehatan yang ketat, jumlah anggota Paskibraka tahun ini juga dibatasi. Dari asalnya berjumlah 68 orang, pada tahun ini menjadi hanya delapan orang.
Indri sendiri sudah memulai pemusatan latihan di Cibubur sejak 6 Agustus 2020 lalu.



Sama halnya dengan Indri, salah seorang perwakilan asal SMA Swasta Kartika I-4, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Sylvia Kartika Putri pun mengungkapkan perbedaan yang dirasakannya. Menurutnya, latihan kali ini memang terasa berbeda dari yang biasanya ramai menjadi hanya delapan orang saja.



"Latihan dimulai dari jam tujuh pagi. Harus tetap gunakan masker, face shield, sarung tangan, dan tetap jaga jarak," ucapnya.



Di luar itu, Sylvia menyatakan kesiapannya untuk kembali mengemban tugas di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2020 mendatang. Ia akan memberikan yang terbaik agar pelaksanaan pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih dapat terlaksana dengan sempurna.***

Baca Juga: Jelang HUT RI ke-75, KAI Beri Potongan Harga Tiket

Editor: Ade Rosman

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x