Anda Tahu Durian Jatohan H. Arif? Ternyata Pemilik dan Pengelola Sedang Konflik hingga Saling Lapor Polisi

Ade
- 6 Agustus 2023, 00:21 WIB
Sabarto Saleh pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan kedai DJHA
Sabarto Saleh pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan kedai DJHA /

Baca Juga: ABTI Banten Pasang Target Lolos PON 2024, Agus Irawan: Minimal 3 Besar

“Telah dibuatkan sertifikat tanah hak milik (SHM) dengan luas 1.937 meter persegi, terletak di Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Serang, Banten diterbitkan tahun 2006 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang,” katanya.

Lebih lanjut, Sabarto menuturkan, tujuan membeli tanah untuk kepentingan usaha jualan Durian. Usai tanah itu dibeli pda 2004. Dia mulai membangun saung tradisional Menado, kemudian pembangunan selesai pada tahun 2005.

Setelah itu, Sabaro membuka ruang kerjasama dengan Haji Arif untuk mengelola tempat miliknya guna berjualan durian. Usaha itu diberi nama Durian Jatohan Haji Arif (DJHA). Namun Haji Arif menunjuk anaknya, Atma Jaya untuk membantu mengelola usaha tersebut.

“Nah pada 2005 hingga 2010 usaha DJHA menghasilkan pendapatan yang pesat. Saat itu pembagian hasil durian setiap bulan digunakan antara saya H. Arif dan Atma Wijaya dengan ditentukan untuk saya mendapatkan per bulan sebesar 25 juta,” ungkap dia.

Baca Juga: Muswil ke-IV Pemuda Muhammadiyah Provinsi Banten

Lantaran usaha terus berkembang, pada 2009 pembagian hasil durian dirubah dimana Sabarto mendapatkan Rp30 juta perbulan atas kesepakatan H. Arif, dan Atma Wijaya alias Aat.

Kata Sabarto, setelah H. Arif meninggal dunia pada 2015, anaknya Atma Wijaya meneruskan pengelola usaha DJHA atas persetujuan dirinya.

Namun, pada 2017-2018, Sabarto mulai mencium kecurangan dan tidak keterbukaan dalam penghasilan usaha milik tersebut yang dikelola Atma.

“Ada laporan kepada saya dari karyawan kasir DJHA bahwa uang kas DJHA dipakai untuk kepentingan pribadi Atma bukan DJHA,” katanya.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah