Anda Tahu Durian Jatohan H. Arif? Ternyata Pemilik dan Pengelola Sedang Konflik hingga Saling Lapor Polisi

Ade
- 6 Agustus 2023, 00:21 WIB
Sabarto Saleh pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan kedai DJHA
Sabarto Saleh pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan kedai DJHA /

Baca Juga: Pecinta Alam dan Petualang Merapat, Intip 10 Tempat Wisata Mengagumkan di Kota Batam yang Wajib Dijelajahi

Sabarto mengendus surat wasiat itu dipalsukan, usai ditelusuri dan dimintai keterangan tertulis keluarga alm. H. Arif membenarkan tidak mengetahui prihal gugatan terkait.

Alhasil, Sabarto memenangkan gugatan di PA, setelah diputus perkara A quo oleh majelis hakim dengan nomor perkara: 302/pdt.G/2023/PA. Srg pada 21 Maret 2023 dengan amar putusan pengadilan agama tidak berwenang mengadili perkara A quo.

“Mempelajari surat wasiat yang diperlihatkan oleh atma wijaya diduga surat itu palsu dan memiliki kejanggalan karena marerai yang ditempel pada surat itu diberlakukan serta diterbitkan pada 2015. Sedangkan, surat wasiat itu dibuat tahun 2009.”

“Surat wasiat palsu itulah yang menjadi dasar secara paksa untuk menempati dan tidak mau keluar sari telat Sabarto Saleh,”

Kemudian, pada 4 April 2023 Sabarto Saleh kembali melaporkan Atma Wijaya dengan tuduhan pemalsuan surat wasiat berdasarkan surat tanda bukti lapor: TBL/B/84/2023/SPKT.

Setelah itu, ucap Sabarto, proses penyidikan atas laporan penyerobotan lahan pasal 167 dan Atma telah menjadi tersangka dan sudah P21 tinggal menjalankan tahap kedua.

Saat itu, turur Sabarto, bahwa Atma melakukan perlawanan dengan Prapradilan Polda Banten di Pengadilan Negeri Serang. Dan putusan majelis hakim dengan nomor:11/Pra.Pid/ 2023/PN Srg pada 10 Juli 2023z’Dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon Atma Jaya tidak sahnya menjadi tersangka serta memerintahkan kepada Polda Banten untuk menghentikan penyidikan SP3.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata Angker di Bondowoso, Salah Satunya Sering Dijadikan Tempat Persembahan

“Melihat pertimbangan putusan majelis hakim dalam pokok perkara ini banyak kejanggalan-kejanggalan yang mana putusan itu tidak sesuai dengan fakta dan bukti materil yang ada sehingga Polda Banten kalah dalam persidangan Prapid,”

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah