Anda Tahu Durian Jatohan H. Arif? Ternyata Pemilik dan Pengelola Sedang Konflik hingga Saling Lapor Polisi

Ade
- 6 Agustus 2023, 00:21 WIB
Sabarto Saleh pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan kedai DJHA
Sabarto Saleh pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan kedai DJHA /

Setelah itu, kecurigaan lain pembagian jatah setiap bulan hasil usaha tidak sesuai dan Atma sering beralasan rugi atau ada hutang.

“Sedangkan tidak ada laporan kepada saya sebagai pemilik usaha DJHA,” tutur dia.

Pada 2019 usaha DJHA diterjang pandemi Covid-19, Sabarto pun memaklumi serta tidak menuntut untuk meminta haknya. Namun, setelah Covid geliat DJHA mulai tumbuh kembali. Akan tetapi, Atma sebagai pengelola tidak memberikan sesuai jatah per bulan 30 juta.

Barulah Pada 2022 Atma memutuskan untuk menyatakan kepada Sabarto untuk mengundurkan diri alias bubar. “setelah mendapatkan pernyataan itu, saya mengambil sikap atau tindakan untuk membubarkan CV. DJHA dan pada 1 Agustus 2022 secara resmi DJHA dibubarkan oleh Kemenkumham,”

Sabarto beralasan, pembubaran DJHA dilakukan lantaran ia khawatir Atma akan menggunakan CV. DJHA untuk kepentingan pribadi.

Setelah dibubarkan, Sabarto Saleh mengumpulkan semua ahli waris Alm. H. Arif untuk musyawarah prihal lahan tersebut. Ia meminta kepada keluarga Haji Arif untuk menyewa lahan jika ingin kembali menggunakan tempat tersebut.

“Dengan bubar DJHA ini jadi sekarang tempat yang kamu pakai ini bagaimana kalau memang mau dipakai? Ini harus disewa karena saya sudah bubarkan usaha ini,”

Usai musyawarah tidak menemui titik terang, Sabarto tak menyangka Atma justru menggunakan cara licik untuk merebut tanah miliknya. Dengan begitu, pada 6 Oktober 2022, Sabarto melaporkan Atma ke Polda Banten terkait penyerobotan lahan dalam pasal 167 dan 385 serta Perpu berdasarkan surat tanda bukti lapor: nomor TBL/B/II/I/2023/SPKT II. Direskrimum Polda Banten.

Namun, usai Sabarto melaporkan Atma Wijaya ke Polda, tak berselang lama Sabarto Saleh digugat di pengadilan agama oleh keluarga besar Alm. H. Arif terkait objek lahan terkait.

Masih Sabarto memberikan pengakuan, bahwa berdasarkan wasiat yang seolah-olah dibuat oleh H. Arif dan surat wasiat tersebut diperlihatkan pada tahun 2022 di Pengadilan Agama.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah