Inilah Gaji PNS Kemenkumham Lengkap dengan Tunjangan Terbaru Agustus 2023

Ade
- 7 Agustus 2023, 08:41 WIB
Ilustrasi gaji PNS Kemenkumham
Ilustrasi gaji PNS Kemenkumham /Pixabay/iqbalnuril /

• Golongan IIIC : Rp2.802.300-Rp4.602.400

• Golongan IIID : RP2.920.800-Rp4.797.000

Sedangkan, rincian tunjangan kinerja di Kemenkumham ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 130 Tahu 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Per Bulan Guru Bukan PNS Segera Cair, Simak Penjelasannya

• Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

• Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

• Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

• Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

• Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

• Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah