Inilah Gaji PNS Kemenkumham Lengkap dengan Tunjangan Terbaru Agustus 2023

Ade
- 7 Agustus 2023, 08:41 WIB
Ilustrasi gaji PNS Kemenkumham
Ilustrasi gaji PNS Kemenkumham /Pixabay/iqbalnuril /

HALOYOUTH- Ketahui gaji dan tunjangan PNS Kemenkumham Agustus 2023,

Gaji PNS Kemenkumham diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019. Tabel gaji PNS Kemenkumham D3 golongan II C minimal sebesar Rp2.399.200, dan maksimal Rp3.820.000. Kemudian awal masa kerja 0 tajun, anda akan menerima gaji senilai Rp2.399.200.

Sementara, belum diangkat menjadi PNS atau masih berstatus CPNS berhak memperoleh 80 persen dari gaji itu.

Baca Juga: 8 Keuntungan Jika Lolos CPNS 2023 dan Berkarir Menjadi PNS, Siap Daftar?

Selanjutnya, gaji PNS Kemenkumham lulusan S1 masuk dalam golongan III A dengan masa kerja 0 tahun Rp2.579.400.

Apabila masih CPNS memperoleh 80 persen dari gaji golongan III A sebesar Rp2.063.520.

Lalu, golongan III A hingga D masing-masing berbeda antara lain;

• Golongan IIIA : Rp2.579.400-Rp4.236.400

• Golongan IIIB : Rp2.688.500-Rp4.414.600

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x