Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad: Ada Exploitasi terhadap Pekerja yang Dilakukan PT Pelita Enamelware

Ade
- 6 Oktober 2023, 19:07 WIB
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) Bahrul Fuad
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) Bahrul Fuad /

HALOYOUTH- Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) Bahrul Fuad baru-baru ini mengunjungiKomisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) Bahrul Fuad baru-baru ini mengunjungi 40 Buruh perempuan yang sedang melalukan mogok kerja depan PT Pelita Enamelware Industry.

Mereka mogok kerja dalam rangka menuntut hak atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang telah dilakukan oleh PT. Pelita Enamelware Industry.

Agenda mogok kerja ini disebut telah dilakukan oleh para buruh sejak Senin, 2 Oktober 2023 lalu. Namun, sayangnya hingga kini pihak PT Pelita Enamelware Industry diduga masih abai terhadap tuntutan pekerja.

Baca Juga: Karena Mangkir Berturut-turut, Perusahaan Berhentikan Puluhan Karyawan PT Pelita Enamelware Industry

Padahal 40 Buruh perempuan ini sudah bekerja selama 25 tahun, tetapi pada tanggal 5 September 2023 diduga diputus hubungan kerja secara sepihak dan hanya diberikan uang pisah sebesar Rp. 1.000.000 per orang.

Pengacara Publik dari LBH Pijar sekaligus Kuasa Hukum dari Para Buruh Rizal Hakiki menceritakan permasalahan ini sebenarnya merupakan akumulasi dari berbagai macam pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Pelita Enamelware Industry.

Dia berkata, sejak awal tahun 2022, para buruh perempuan ini hanya mendapatkan panggilan kerja selama 3-4 hari dalam 1 bulan dan mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000-Rp. 400.000 perbulan.

Selain itu, para buruh perempuan ini juga dipekerjakan tidak sesuai yang diperjanjikan. Pada awalnya para buruh bekerja di bidang produksi, packing dan lab. Tetapi sejak tahun 2022 para buruh diperintah untuk bekerja diluar hal tersebut seperti membersihkan gorong-gorong, menyemen, mengecat, membakar sampah, dan lainnya

Baca Juga: Pendapat Hukum Praktisi hingga Akademisi Soroti Aksi Demonstran di PT Pelita Enamelware Industry

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah