Pantas Satgas KLHK Segel Pabrik PT. Mayora Indonesia, ini Penyebabnya, Pospera: Harus Disanksi Dengan Tegas

- 15 September 2023, 00:16 WIB
Foto Dok KLHK
Foto Dok KLHK /

HALOYOUTH - Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia akhirnya bergerak cepat dengan mengambil langkah tepat menangani asap hitam pekat dari PT. Mayora Indonesia di Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Dari hasil investigasi dilapangan PT. Mayora Indonesia kedapatan menggunakan insinerator ilegal yang tidak memiliki dokumen dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi.

Baca Juga: Asap PT. Mayora Buat Polusi Kota Tangerang Buram, Gakum KLHK Bungkam, WALHI: Ijin PT.Mayora Bisa dibekukan

Dilansir dari infomassa.com atas temuan ini ketua Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani akan memaksa pabrik untuk menghentikan operasi.

Untuk mencegah dampak lebih serius, Satgas telah memasang Line PPLH dan Plang untuk penghentian oprasional pabrik.

Baca Juga: Gawat! PT. Mayora Keluarkan Asap Hitam Pekat, Warga Terkena ISPA Mencuat

Sementara itu Pospera Kota Tangerang mengapresiasi langkah Satgas KLHK yang tidak tebang pilih dalam menangani isu pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, Pospera juga menekankan agar Satgas memberi sanksi yang tegas tidak hanya administratif pada manajemen PT. Mayora Indonesia.

Baca Juga: Asap Pabrik Mayora Bikin Kualitas Udara Kota Tangerang Memburuk? Dewan Siap Sidak, Mahasiswa Geram

"inikan udah jelas PT.Mayora sudah bertindak ilegal Satgas harus sanksi mereka tidak berhenti secara administratif tapi sanksi lebih tehas, saya kira agar menjadi pelajaran bagi pengusaha yang lain untuk memperbaiki kinerja operasional pabriknya" ungkap Daniel.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x