"Itu kan rumah saya sendiri, tempat saya sendiri legalitas jelas, terserah mau di bikin pagernya itu kan hak yang punya rumah," kata Sabarto.
"Jadi saya kesini ingin mengamankan tempat saya supaya tidak dipakai orang-orang liar yang saya tidak ijinkan, ga ada ijin ini mereka makanya saya Dateng biar tempat saya aman," sambungnya.
Gugatan perdata ke PN Serang yang dilayangkan oleh Aat Atmawijaya dinilai tidak berdasar.
"Dia gugat saya berdasarkan apa? Apakah saya merampas tempat ini, saya di laporkan di gugat itu dasarnya apa mestinya saya menggugat dia pantasnya, karena saya punya legalitas. SHM punya, legalisir dari BPN mengatakan itu sah dan tidak sengketa dan tidak dijaminkan kepada pihak ketiga dan itu ada, ga bisa itu objeknya tidak jelas," ungkapnya.
Sementara, ahli waris Aat Atmawijaya meminta pihak Subarto untuk menghormati dan menunggu hasil putusan pengadilan.
"Alhamdulillah cuma kan prosesnya masih di pengadilan, di perdata ya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik jadi patuhi hukum di Indonesia, ya kita berkiblat ke pengadilan menunggu keputusan pengadilan. Jangan saling klaim kaya gini main patok sembarangan. Ya kita punya hak, kita buktikan di pengadilan jangan seperti ini eksekusi ilegal, intinya dari kedua belah pihak menuju di pengadilan," tandas Aat.***