Benarkah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber adalah PKI? Awas Hoaks! Ini Faktanya

- 16 September 2020, 20:35 WIB
Hasil Awal Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Penusukan Syeikh Ali Jaber
Hasil Awal Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Penusukan Syeikh Ali Jaber /Istimewa/

HALOYOUTH.COM - Ada kabar di media sosial yang mengatakan bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber adalah anggota PKI.

Banyak postingan yang mengunggah foto sosok pria dengan bendera PKI dan wajah dilingkari.

Pengunggah mengklaim bahwa pria yang dilingkari adalah pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber yang Disebut Gangguan Jiwa, Ahli Pertanyakan Hal Ini

Awas Hoaks Foto Pelaku Penusukan Syek Ali JabebrPKI
Awas Hoaks Foto Pelaku Penusukan Syek Ali JabebrPKI

Namun foto tersebut dipastikan adalah hoaks, bahkan foto tersebut sering digunakan untuk menyebarkan berita bohong.

Selain itu, beredar pula kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dibebaskan bersyarat, karena ayah dari pelaku disebutkan merupakan tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kabar tersebut dibagikan oleh akun Facebook Iwans Yanah Khan pada Selasa 15 September 2020 pukul 11.55 WIB.

Baca Juga: BLT Masih Tak Kunjung Cair ke Rekening? Segera Cek dan Lakukan Hal Ini

Pada foto yang diunggah Iwans Yanah Khan tersebut ia menuliskan narasi pada gambar sebagai berikut.

"Astagfirullah pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sdh bebas bersyarat, merasa aneh."

Selain itu, akun Facebook Iwans Yanah Khan menuliskan narasi pada unggahannya sebagai berikut.

"TUH… Bapakne ini juga Tokoh PKI Kelas kakap. Sikat dan habisin juga. Ini QISOS." Tulis Iwans Yanah Khan.

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber telah dibebaskan adalah tidak benar alias hoaks.

Dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com, Rabu 16 September 2020, penyidik Polresta Bandar Lampung saat ini telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dikirimnya surat itu oleh pihak kepolisian seakan menegaskan bahwa AA tidak dibebaskan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk dirampungkan.

Apabila proses penyidikan sudah selesai, maka pihaknya akan memberitahu lebih lanjut.

Baca Juga: Alasan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Akhirnya Terungkap ke Publik!

Tersangka AA dijerat pasal berlapis dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

Ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Editor: Andreas

Sumber: Pikiranrakyat-depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x