Kalah Sengketa, PUPR Banten Wajib Serahkan 12 Dokumen Penyerta Perda Nomor 1 Tahun 22023 tentang RTRW

Ade
- 19 Desember 2023, 17:34 WIB
LBH PIJAR ikuti persidangan ajudikasi selesaikan sengketa informasi publik dengan Nomor register: 064/VI/KI Banten-PS/2023 di Komisi Informasi Banten.
LBH PIJAR ikuti persidangan ajudikasi selesaikan sengketa informasi publik dengan Nomor register: 064/VI/KI Banten-PS/2023 di Komisi Informasi Banten. /

HALOYOUTH- LBH PIJAR ikuti persidangan ajudikasi selesaikan sengketa informasi publik dengan Nomor register: 064/VI/KI Banten-PS/2023 di Komisi Informasi Banten.

Agenda ini merupakan pembacaan amar putusan. persidangan tersebut dihadiri oleh 3 orang majelis komisioner, kemudian pemohon informasi, dan termohon DPUPR Provinsi Banten absen.

LBH Pijar Rizal Hakiki menjelaskan, dalam putusan tersebut, majelis komisioner menyatakan bahwa pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang terdiri dari 12 dokumen merupakan informasi publik yang bersifat terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Intip Jejak Spiritual di Purbalingga Jawa Tengah, Nomor 5 Makam Keramat Ki Ageng Sela

“Majelis Komisioner mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan pemohon dan memerintahkan untuk termohon untuk memberikan dokumen informasi yang dimintai oleh pemohon dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari setelah termohon menerima putusan komisi informasi tersebut,” ujar Rizal.

Sebagai informasi, Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dalam perkara ini diajukan terhadap PPID DPUPR Provinsi Banten. Dalam permohonannya, terdapat 12 dokumen penyerta Perda RTRW Provinsi Banten 2023-2043 yang dimohonkan. Sebelum mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, kami mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID DPUPR Provinsi Banten pada tanggal 19 Maret 2023.

Namun ironisnya, pihak PPID tidak ingin memberikan informasi publik tersebut dengan alasan bahwa informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan.

Baca Juga: 74 Tim Ikuti Turnamen E-Sport Piala Bupati Serang Cup 2023, ESI Cari Atlet Putra Daerah untuk Porprov Banten

“kami mengajukan keberatan kepada atasan PPID DPUPR Provinsi Banten yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Banten pada tanggal 08 April 2023, pun juga tidak digubris. Dua bulan setelahnya, tepatnya pada tanggal 08 Juni 2023 kami mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Banten,”

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah