DPRD Sahkan Perda Tahura, Kepala DLHK Banten: Mudahan-mudahan Perda Ini Tingkatkan Pendapatan Daerah

Ade
- 25 Desember 2023, 12:59 WIB
Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan
Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan /

HALOYOUTH- DPRD Banten mengesahkan Raperda Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Provinsi Banten menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda pengambilan keputusan tentang persetujuan Raperda Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) yang digelar di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, hari ini Sabtu 23 Desember 2023.

Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan berharap dengan Perda ini dapat memberikan pendapatan bagi pemerintah, juga bermanfaat bagi masyarakat Banten.

“Mudah-mudahan dengan adanya payung hukum Perda ini meningkatkan pendapatan bagi pemerintah Pemprov dan ekonomi warga setempat. Selain itu, kita kelola sebagai edukasi wisata,” ujar Wawan kepada awak media di Kota Serang.

Baca Juga: Catatan Tahun 2023, DLHK Banten Segel 5 Perusahaan Nakal, Banyak Terima Aduan Laporan Masyarakat

Wawan ingin tahun depan pemerintah menggelontorkan anggaran yang ideal untuk penataan pengelolaan Tahura menjadi tempat wisata.

“Kita bagi ada 4 blok, bolak perlindungan, rehabilitasi, pemanfaatan, dan blok koleksi,” tuturnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Tahura Provinsi Banten, ini merupakan bentuk nyata partisipasi Pemerintah Daerah dalam pembangunan konservasi keanekaragaman hayati dengan pendekatan konservasi kawasan. Pasalnya, tidak ada kawasan hutan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah kecuali Tahura.

Masih menurut Al Muktabar, pengelolaan Tahura Provinsi Banten ini adalah faktor penting, mengingat Provinsi Banten memiliki Tahura yang luas dengan luasan ± 2.471,51 ha, panorama yang indah dekat dengan pantai Carita dan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi antara lain memiliki ±30 jenis pohon meranti dari seluruh nusantara dan beraneka ragam jenis satwa.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x