Jaringan Media Pikiran Rakyat Beri Julukan Rentenir Online ke Pinjol

- 17 Januari 2024, 18:02 WIB
Rentenir online /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Sumber Artikel berjudul "Pinjol, Pikiran Rakyat Menyebutnya Rentenir Online", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/kolom/pr-017170180/pinjol-pikiran-rakyat-menyebutnya-rentenir-online?page=3
Rentenir online /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Sumber Artikel berjudul "Pinjol, Pikiran Rakyat Menyebutnya Rentenir Online", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/kolom/pr-017170180/pinjol-pikiran-rakyat-menyebutnya-rentenir-online?page=3 /

HALOYOUTH.COM - Pinjol atau pinjaman online ilegal semakin menimbulkan kekhawatiran. Kesimpulan ini dapat dengan mudah dicapai oleh siapa saja yang menggunakan internet dan membaca laporan, berita, serta cerita dari para korban.

Istilah "Pinjol" merujuk pada layanan pinjaman yang dapat diakses secara daring, di mana individu atau pebisnis dapat mengajukan pinjaman melalui platform atau aplikasi berbasis digital. Meskipun proses peminjaman menjadi lebih mudah karena sifatnya yang serba digital, namun, tingkat bunga yang tinggi dan risiko tertentu dapat membahayakan peminjam.

Beberapa penyedia jasa pinjol menawarkan dana pinjaman cepat dan aman, menjadikannya sebagai pilihan menarik bagi mereka yang membutuhkan uang secara instan. Meskipun demikian, terdapat pula penyedia yang terlibat dalam praktik kurang etis dengan menetapkan tingkat bunga yang sangat tinggi.

Akhir-akhir ini, penggunaan istilah pinjol' bersama dengan variasinya seperti 'bank keliling', 'bank emok', 'kredit harian', 'pinjaman tanpa jaminan', 'pinjaman cepat', atau yang melibatkan istilah 'peer-to-peer lending' tampaknya mengalami perubahan dalam nuansa diksinya, menjadi lebih lembut dari makna aslinya.

Penggunaan berbagai istilah tersebut dapat menyamarkan ancaman yang sebenarnya. Meskipun demikian, pada hakikatnya, pinjol ilegal sebenarnya adalah rentenir.

Baca Juga: Kampanye 2.2 Shopee Live dan Video Mega Sale, Nikmati Berbagai Promo dan Pengalaman Belanja Baru

Praktik rentenir memiliki karakteristik utama yaitu menerapkan tingkat bunga yang tinggi, jauh melebihi angka yang ditawarkan oleh lembaga keuangan sah seperti bank. Hal ini mengakibatkan peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus karena harus membayar bunga yang signifikan di atas jumlah pokok pinjaman.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rentenir dijelaskan sebagai orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang, tukang riba, pelepas uang, atau lintah darat.

Rentenir seringkali memanfaatkan situasi keuangan sulit seseorang yang membutuhkan dana mendesak, dan dari situ mereka memperoleh keuntungan. Praktik rentenir dilarang atau diatur oleh undang-undang di banyak negara untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan dan eksploitasi.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x