Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Aksi Tolak Kriminalisasi Aktivis Penolak Tambak Ilegal di Karimunjawa

- 1 Februari 2024, 12:35 WIB
KRIMINALISASI aktivis lingkungan.*/change.org
KRIMINALISASI aktivis lingkungan.*/change.org /

HALOYOUTH - Berbagai gerakan masyarakat sipil di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang serempak menggelar aksi dengan tagar #SolidaritasUntukDaniel di depan kantor Pengadilan Negeri Jepara. pada Kamis, 1 Februari 2024.

Aksi tersebut dilakukan untuk mendampingi sidang pertama korban kriminalisasi kasus penolakan tambak udang di Pulau Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (Daniel). Selain warga Karimunjawa, aksi juga diikuti oleh Jaringan solidaritas yang berasal dari berbagai kota mulai dari Jepara, Kudus, Kota Semarang, Yogyakarta dan Jakarta.

Jaringan solidaritas yang hadir dan berasal dari berbagai kalangan tersebut terdiri dari organisasi lingkungan hidup, seniman, aksi kamisan Semarang, warga desa lain dan berbagai organisasi mahasiswa hingga Gusdurian di Jepara dan Semarang. Aksi tersebut dilakukan dengan melakukan long march dari Taman Kerang ke PN Jepara, pembentangan poster solidaritas, musik dan orasi.

Baca Juga: Cara Simpel Menghapus Postingan Facebook Secara Massal, Begini Langkah-langkahnya...

Aksi massa kali ini digelar bertepatan dengan sidang perdana aktivis lingkungan dengan terdakwa atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan (selanjutnya kami sebut Daniel) di Pengadilan Negeri Jepara dengan perkara pidana nomor 14/pid.sus/2024 PNJa yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Koalisi Nasional Masyarakat Sipil yang menggelar aksi solidaritas untuk Danil menyayangkan penahan Danil atas kasus isu lingkungan hidup yang tengah ia advokasi di pulau Karimunjawa.

"Kami menyayangkan, mengingat selama belum ada vonis putusan pengadilan maka seharusnya azas praduga tak bersalah dikedepankan. Ini adalah preseden buruk pengadilan, terlebih lagi mengingat Saudara Daniel adalah seorang aktivis lingkungan. Tindakan ini seolah terpisah dari konteks besarnya yaitu upaya perlindungan lingkungan hidup di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa dari dampak tambak udang ilegal" ungkap Tri Utomo dalam rilis yang diterima haloyouth.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Cara Mudah Menemukan Postingan yang Tersimpan di Facebook, Berikut Langkah-langkahnya...

Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai perkara Daniel harusnya berpedoman terhadap pedoman Jaksa Agung tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Halaman:

Editor: Maslam Danur

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x