HALOYOUTH.COM - Bagi Anda yang merasa sudah memenuhi syarat namun belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan laporan loh.
Seperti yang kita tahu, BLT Ketenagakerjaan atau subsidi gaji diberikan oleh pemerintah untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Karyawan tersebut juga harus memenuhi syarat tertentu agar bisa mendapatkan BLT Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Terungkap Fakta di Balik Hebohnya Suara Dentuman di DKI Jakarta, Benarkah Petanda Gempa Besar?
Salah satu syaratnya yakni rekening yang digunakan amsih aktif.
Pegawai yang sesuai syarat namun belum mendapatkan BLT subsidi gaji, bisa melaporkannya ke BPJS ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000.
Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Tanda Pasangan Selingkuh Dibongkar Langsung Oleh Ahli, Nomor 1 dan 3 Harus Diwaspadai!