Rangkap Jabatan Ketua PPK dan Perangkat Desa di Sukaresmi Jadi Perbincangan, Denger Nih Dilarang Apa Tidak?

- 25 Februari 2024, 21:08 WIB
Rangkap Jabatan Ketua PPK dan Perangkat Desa di Pandeglang Jadi Perbincangan, Denger Nih Dilarang Apa Tidak?
Rangkap Jabatan Ketua PPK dan Perangkat Desa di Pandeglang Jadi Perbincangan, Denger Nih Dilarang Apa Tidak? /Dok PPPK Sukaresmi/

HALOYOUTH - Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten menanggapi informasi terkait dirinya yang ramai diperbincangkan karena diduga rangkap jabatan sebagai perangkat desa.

Ketua PPK Sukaresmi yang akrab dipanggil Saripudin atau Keweng itu kemudian membenarkan informasi tersebut, bahwa memang benar dirinya adalah perangkat desa dari Desa Cikuya Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten.

Menanggapi informasi terkait rangkap jabatan tersebut Saripudin mengatakan bahwa sebetulnya tidak ada persoalan dengan isu tersebut.

Karena memang tidak ada regulasi yang melarang perangkat desa atau bahkan ASN yang ikut menjadi penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan atau Desa.

Baca Juga: Usung Tema Lingkungan dan Alam SMP Negeri 14 Depok Sukses Gelar Pensi Colatix Vol III

"Menanggapi informasi tentang saya yang dianggap rangkap jabatan selaku ketua PPK dan juga salah satu perangkat Desa Cikuya, sebetulnya tidak ada persoalan, karena memang selama ini yang saya tahu tidak ada regulasi atau aturan yang melarang hal tersebut," ungkap Saripudin kepada media Minggu, 25 Februari 2024.

Pernyataan tersebut selaras dengan informasi yang disampaikan oleh mantan ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai yang dihimpun dari berbagai sumber. Dia mengatakan bahwa memang tidak ada larangan bagi ASN atau perangkat desa ikut menjadi penyelenggara pemilu 2024 baik itu PPK, PPS ataupun KPPS.

Kemudian menanggapi terkait integritas dan profesionalitas dirinya, Saripudin dengan tegas mengatakan bahwa dirinya selalu bertanggung penuh dengan tugas yang diemban.

Hal itu terbukti dengan pelaksanaan Pemilu 2024 yang berjalan dengan lancar sampai hari ini telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Sukaresmi.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x