HALOYOUT - Bogor Timur saat ini tengah dilanda persoalan pelik akibat penumpukan sampah yang tak terkelola dengan baik akibat banyaknya TPS-TPS Ilegal yang berdiri dari Cilengsi hingga Jonggol.
Sampah terus menjadi masalah yang tak terselesaikan di Kabupaten Bogor. Darurat sampah, kondisi ketika sistem pengelolaan dan keaadaran kolektif masyarakat tak cukup mamadai untuk mengatasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh peningkatan produksi dan penumpukan sampah, dan hal ini terjadi di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Bogor khususnya Bogor Timur.
Pengamat lingkungan dari Saba Bogor Nusantara Asep Riben menilai tak berjalannya amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan pengolahan sampah menjadi salah satu akar masalah tersebut.
Baca Juga: Tanpa Pemekaran, Masyarakat Bogor Timur Tolak Beri Suara Saat Pilkada 2024 ini Alasannya...
Undang-undang, kata dia, telah mendefinisikan ulang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bukan hanya sebagai tempat pembuangan, melainkan juga tempat pemrosesan akhir.
"Ini perlu dipahami, karena (tempat pembuangan dan tempat pemrosesan) itu berbeda," kata Riben saat dikonfirmasi via sambungan telepon.
Riben juga menambahkan, paradigma bahwa TPA sebagai tempat pemrosesan akhir mengharuskan adanya penertiban terhadap jenis sampah yang boleh masuk.
Riben juga menyayangkan pemangku kepentingan di sejumlah daerah di kecamatan dan desa di Kabupaten Bogor masih menganggap TPA sebagai tempat penampungan dan masih banyak TPS-TPS liar yang bermunculan khususnya di Bogor Timur.