Cara Perpanjang SIM Online Mudah via Aplikasi HP, Tak Perlu Repot Antre ke Kantor

30 September 2022, 20:42 WIB
Instagram @divisihumaspolri /

HALOYOUTH - Perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kini bisa lebih mudah, yaitu bisa dilakukan via online yakni dengan aplikasi HP.

Sejak April tahun lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan SIM online bernama SINAR atau SIM Nasional Presisi.

Layanan ini terdapat di dalam aplikasi resmi Korlantas Polri yaitu Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di AppStore maupun Play Store.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online serta Syarat Pendaftarannya

Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C.

Berikut Haloyouth.com sajikan cara perpanjang SIM Online dengan layanan Digital Korlantas Polri.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau AppStore
2. Verifikasi No. Handphone
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pembayaran (jika terjadi pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Sering Gagal Ketika Uji Praktik Lapangan Pembuatan SIM C? Ikuti Tips-tips Berikut, dijamin Ampuh!

Nantinya, metode pembayaran perpanjangan SIM Online bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

Sebelum perpanjangan SIM online, pemohon diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi terlebih dahulu.

Di dalam aplikasi itu, registrasi pemeriksaan kesehatan juga bisa dilakukan secara online.

Untuk registrasi pemeriksaan kesehatan secara online, pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SIM Nasional Presisi, pilih menu registrasi dengan memasukan NIK dan foto selfie.

Selanjutnya, pilih dokter dan jadwal pemeriksaan.

Pemohon akan mendapatkan kode booking yang kemudian ditunjukkan saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokkes Polri secara langsung.

Dokter akan melakukan update hasil kesehatan.

Apabila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online.

Baca Juga: Catat! SIM C Terbagi Jadi Tiga Jenis Sesuai Kapasitas Mesin Motor, Berlaku Mulai Agustus 2021

Jika tidak memenuhi syarat maka perpanjangan SIM tidak dapat dilanjutkan.

Sementara untuk melakukan pemeriksaan psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPsi pada layanan SIM Nasional Presisi.

Pilih menu registrasi dengan memasukkan NIK dan foto selfie lalu lakukan pembayaran.

Setelah itu pemohon melakukan tes psikologi dengan menjawab soal-soal yang sudah diakreditasi.

Jika memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online, jika tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan konseling secara online dan diberikan kesempatan sebanyak satu kali untuk melakukan tes online.

Perlu diketahui juga, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Dengan mengetahui cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi, diharapkan masyarakat tidak terlambat dalam mengajukan perpanjangan SIM dan tidak perlu repot antre di kantor.*

 
Editor: Rifqiyudin

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler