Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online serta Syarat Pendaftarannya

- 30 September 2022, 20:24 WIB
Tampilan layar pelayanan SKCK online di web polri.go.id.
Tampilan layar pelayanan SKCK online di web polri.go.id. /Tangkap layar laman polri.go.id./

HALOYOUTH - Simak cara mudah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara online di mana pun berada serta syarat pendaftarannya.

Sebagaimana diketahui, SKCK merupakan dokumen yang diperlukan sebagai salah satu syarat pendaftaran saat melamar kerja di beberapa instansi terutama bagi pegawai pemerintahan termasuk CPNS.

Bagi Anda yang membutuhkan SKCK untuk syarat administrasi tertentu bisa membuatnya secara online dengan mudah mendaftar di website yang tersedia.

Baca Juga: Jangan Asal! Begini Langkah Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

Perlu diingat bahwa dokumen SKCK berlaku aktif selama 6 bulan setelah diterbitkan.

Bagi Anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya di kantor kepolisian, kini Anda dapat dengan mudah mengurus pembuatan atau perpanjangan SKCK secara online.

Terkait hal tersebut, Haloyouth.com akan membagikan cara mudah membuat SKCK secara online lengkap dengan syarat pendaftarannya, sebagai berikut.

Cara Mudah Membuat SKCK Online:

1. Kunjungi website resmi Polri dengan klik link berikut https://skck.polri.go.id.
2. Kemudian, klik kolom 'Formulir Pendaftaran' yang berada di bagian kanan atas.
3. Lalu, isi formulir bagian jenis keperluan yaitu berupa alasan Anda hendak mengajukan pembuatan SKCK secara jelas.
4. Berikutnya, isi kolom satwil (satuan wilayah) untuk menentukan tempat di mana nantinya SKCK Anda akan dibuat.
5. Lalu, cantumkan identitas pribadi, informasi keluarga, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
6. Setelah itu, unggah foto pribadi Anda.
7. Kemudian, lampirkan rumus sidik jari masing-masing.
8. Pilih opsi 'Submit'.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x