Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online serta Syarat Pendaftarannya

- 30 September 2022, 20:24 WIB
Tampilan layar pelayanan SKCK online di web polri.go.id.
Tampilan layar pelayanan SKCK online di web polri.go.id. /Tangkap layar laman polri.go.id./

Baca Juga: Malas Antri Buat SIM di Kantor Satpas Kepolisian? Sekarang Bisa Sambil Rebahan Cuma Lewat Handphone

9. Setelah selesai mendaftar, Anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran serta nomor untuk melakukan pembayaran.
10. Dengan begitu, Anda dipersilakan melakukan pembayaran melalui virtual account BRIVA BRI atau loket pembayaran yang tersedia di kepolisian.
11. Setelah berhasil melakukan pembayaran, pastikan untuk mencetak dan simpan tanda bukti pembayaran tersebut.
12. Terakhir, ambil SKCK Anda di kantor kepolisian yang sudah dipilih sebelumnya dan jangan lupa membawa bukti pembayaran untuk nantinya ditunjukkan kepada petugas.

Syarat Pendaftaran dalam Membuat SKCK Online:

1. Fotokopi e-KTP dan e-KTP asli
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi akta kelahiran/ijazah terakhir
4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
5. Pas foto berwarna berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan ketentuan latar berwarna kuning, pakaian sopan dan rapi, serta tampak wajah.

Demikian cara mudah membuat SKCK secara online lengkap dengan syarat pendaftarannya. Semoga membantu!***

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x