HALOYOUTH - Perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kini bisa lebih mudah, yaitu bisa dilakukan via online yakni dengan aplikasi HP.
Sejak April tahun lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan SIM online bernama SINAR atau SIM Nasional Presisi.
Layanan ini terdapat di dalam aplikasi resmi Korlantas Polri yaitu Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di AppStore maupun Play Store.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online serta Syarat Pendaftarannya
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C.
Berikut Haloyouth.com sajikan cara perpanjang SIM Online dengan layanan Digital Korlantas Polri.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau AppStore
2. Verifikasi No. Handphone
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pembayaran (jika terjadi pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Baca Juga: Sering Gagal Ketika Uji Praktik Lapangan Pembuatan SIM C? Ikuti Tips-tips Berikut, dijamin Ampuh!
Nantinya, metode pembayaran perpanjangan SIM Online bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Sebelum perpanjangan SIM online, pemohon diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi terlebih dahulu.