Cara Perpanjang SIM Online Mudah via Aplikasi HP, Tak Perlu Repot Antre ke Kantor

- 30 September 2022, 20:42 WIB
Instagram @divisihumaspolri
Instagram @divisihumaspolri /

Setelah itu pemohon melakukan tes psikologi dengan menjawab soal-soal yang sudah diakreditasi.

Jika memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online, jika tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan konseling secara online dan diberikan kesempatan sebanyak satu kali untuk melakukan tes online.

Perlu diketahui juga, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Dengan mengetahui cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi, diharapkan masyarakat tidak terlambat dalam mengajukan perpanjangan SIM dan tidak perlu repot antre di kantor.*

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x