HALOYOUTH - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib berkendara.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, SIM terbagi menjadi, SIM A, SIM B I, SIM B II dan SIM C.
Akan tetapi, pihak Kepolisian sudah menerbitkan peraturan baru tentang penggolongan SIM C, khusus sepeda motor.
Penggolongan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol), Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
SIM C ini terbagi menjadi tiga jenis yang akan diberlakukan pada Agustus 2021 ini.
Pemberlakukan tersebut disampaikan langsung oleh AKBP Arief Budiman, selaku Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri.
"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," ujar Arief seperti dikutip haloyouth.com pada PMJNews Minggu, 1 Agustus 2021.
Nantinya, akan ada tiga jenis SIM C yang akan diterapkan. Antara lain, SIM C, CI, dan CII. Ketiganya dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor: