Catat! SIM C Terbagi Jadi Tiga Jenis Sesuai Kapasitas Mesin Motor, Berlaku Mulai Agustus 2021

- 1 Agustus 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi SIM C/korlantas.polri.go.id
Ilustrasi SIM C/korlantas.polri.go.id /

Baca Juga: Bantu Penanganan Covid 19, PTK-Indonesia Buka Posko Penyediaan Oksigen Gratis

1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc.

2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Sinopsis Film 18+ The Concubine, Kisah Cinta Segitiga Menyedihkan Seorang Selir Kerajaan

Dengan adanya penggolongan tersebut, masyarakat harus menyesuaikan SIM C dengan kapasitas mesin motor yang digunakan.

Seperti motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya hingga 2022, mengendarai moge di atas 500 cc bisa menggunakan SIM CI.

Adapun informasi, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama, yaitu sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk tarif perpanjangan SIM, pengendara dikenakan tarif sebesar Rp75 ribu.***

 

Disclaimeri: artikel ini sebelumnya telah terbit dilaman https://pmjnews.com/article/detail/32379/mulai-agustus-ini-sim-c-terbagi-jadi-tiga-jenis-dan-siap-diberlakukan

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah