Penawaran Istimewa: Daftar Harga Mobil Listrik dengan Subsidi untuk Tahun 2024

- 29 Februari 2024, 14:44 WIB
Ilustrasi mobil listrik
Ilustrasi mobil listrik / Pixabay

HALOYOUTH.COM- Kementerian Keuangan telah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik di tahun 2024. Beberapa mobil listrik yang dijual di Indonesia akan mendapat manfaat dari insentif ini, di mana tarif PPN yang biasanya 11 persen akan dipangkas menjadi hanya 1 persen.

Peraturan baru mengenai insentif PPN untuk mobil listrik tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024, Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan oleh pembeli atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu untuk tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Girang saat Coba Garansi Bebas Pengembalian di Shopee

Pasal 3 ayat (1) mengindikasikan bahwa mobil dan bus listrik tertentu yang memenuhi syarat untuk menerima insentif PPN harus memenuhi standar nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Kriteria nilai TKDN tersebut adalah sebagai berikut:

  1.  Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu harus memiliki nilai TKDN minimal sebesar 40%.
  2.  Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Bus Tertentu harus memiliki nilai TKDN minimal sebesar 40%.
  3. Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Bus Tertentu harus memiliki nilai TKDN minimal sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Baca Juga: Mudahnya Pakai Garansi Bebas Pengembalian di Shopee, Aurel Hermansyah Sudah Membuktikan

Saat ini, hanya beberapa mobil listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN. Mobil-mobil tersebut termasuk Hyundai Ioniq 5, Wuling Air EV, dan Wuling BinguoEV. Ketiganya diproduksi di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.

Menurut informasi dari situs resmi Hyundai, berikut adalah daftar harga Hyundai Ioniq 5:

- Prime Standard Range: Rp 782 juta

- Prime Long Range: Rp 823 juta

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah