Cara Mengurus Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik

10 November 2023, 20:10 WIB
Iliustrasi - Cara Mengurus Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik/freepik/ /

HALOYOUTH - Dilansir dari situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, berikut cara mengurus kendaraan yang terkena tilang elektronik.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai 1 November 2018. Pengemudi yang melakukan pelanggaran nantinya akan terekam oleh CCTV. Kemudian, polisi melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang melanggar untuk menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

Tak hanya berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, pemberlakuan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua.

Baca Juga: TIPS! 5 Trik Psikologi yang Bisa Kamu Coba untuk Mengendalikan Situasi: Cara Mengetahui Orang yang Berbohong

Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.

Cara Mengurus Tilang Elektronik

1. Kamera ETLE menangkap pelanggaran yang terjadi dan media barang bukti pelanggaran dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI).

3. Selanjutnya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

4. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasinya dalam batas waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran, baik secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/confirm maupun datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Surat konfirmasi ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan tilang. Anda dapat memasukkan nomor referensi pelanggaran dan nomor polisi/NRKB.

6. Jika tidak dilakukan konfirmasi, dapat mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara sementara, baik telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda.

7. Setelah melakukan konfirmasi, akan dikirimkan e-mail konfirmasi dan e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan.

Selain itu, Anda akan mendapatkan SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Pembayaran diberikan batas waktu selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Denda pelanggaran yang sudah diselesaikan melalui transfer BRIVA, maka Anda tak perlu lagi mendatangi sidang.

Pembayaran denda dengan kode BRIVA ini bisa dilakukan lewat teller Bank BRI, ATM Bank BRI, mobile banking BRI, maupun transfer dari bank lain.

Demikian cara mengurus kendaraan yang terkena tilang elektronik, semoga bermanfaat.***

Editor: Nurhendra Wibowo

Sumber: ETLE

Tags

Terkini

Terpopuler