Muslimah Wajib Tahu, Kapan Harus Shalat Saat Tidak Bisa Membedakan Antara Darah Haid dan Istihadhah!

- 24 September 2023, 16:55 WIB
Perempuan muslimah
Perempuan muslimah /Image by Ebrahim Amiri from Pixabay /

HALOYOUTH - Tidak semua darah yang keluar dari farji perempuan (selain bukan sebab karena melahirkan) dihukumi sebagai darah haid. Bisa saja yang keluar adalah darah istihadhah.

Dijelaskan dalam kitab Matan Ghoyah Wa At-Taqrib karangan Imam Abu Syuja' salah satu ulama penganut Madzhab Syafi'i bahwa, ada tiga macam darah yang keluar dari farji (kemaluan) wanita yaitu darah haid, darah nifas, dan darah istihadhoh.

Kesalahpahaman yang sering terjadi di beberapa kalangan masyarakat, masih banyak perempuan yang tidak melaksanakan shalat pasca keluar darah. Padahal dirinya mengalami masa niqa' (suci, mampet).

Baca Juga: Khutbah Syaikh Abdul Qadir Jailani, Singkat Namun Memiliki Makna yang Mendalam

Mayoritas perempuan harus menunggu waktu kebiasaan dirinya suci dari haid. Misalnya, waktu kebiasaan suci dari haidnya adalah 10 hari. Di hari pertama sampai hari ke 10 tersebut dirinya tidak melaksanakan shalat, padahal di hari pertama darah hanya keluar 8 jam lalu mengalami niqa' (suci, mampet).

Ketika darah keluar hanya 8 jam lalu mengalami masa niqa' (suci) pada waktu shalat, pada dasarnya dirinya tetap berkewajiban melaksanakan shalat. Sebab darah yang keluar belum terbukti sebagai darah haid, di mana batas minimal darah haid harus keluar sehari semalam atau 24 jam. Sedangkan contoh kasus yang telah disebutkan di atas darah keluar hanya 8 jam.

Artinya, selama belum terbukti haid lalu mengalami masa niqa' (suci) secara prakteknya seorang perempuan tetap berkewajiban shalat. Sebab bisa jadi darah yang keluar adalah darah istihadhah, di mana perempuan istihadhoh masih tetap berkewajiban shalat. Kecuali diketahui darah masih keluar.

Kasusnya menjadi berbeda apabila darah diketahui masih keluar. Ketika darah diketahui masih keluar maka dirinya tidak diwajibkan shalat, sebab dalam perkiraan akan terjadi haid meskipun belum terbukti sebagai darah haid.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Wisata Jembatan Kaca Cisadane di Tangerang, Datangnya Malam Hari Biar Semakin Romantis

Halaman:

Editor: Bakri

Sumber: Kitab Taqrib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah