2. Persyaratan Administrasi
- Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.
- Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
3. Persyaratan Kesehatan
- Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, termasuk penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan rohani, yang mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.