Cara Daftar NPWP Secara Online, Mudah dan Cepat Lengkap dengan Langkah-langkahnya...

- 3 November 2023, 16:26 WIB
Ilustrasi - Cara Daftar NPWP Secara Online, Mudah dan Cepat Lengkap dengan Langkah-langkahnya...
Ilustrasi - Cara Daftar NPWP Secara Online, Mudah dan Cepat Lengkap dengan Langkah-langkahnya... /Tangkap layar Instagram.com/@ditjenpajakri

HALOYOUTH - Berikut ini cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, caranya sangat mudah dan cepat lengkap dengan Langkah-langkahnya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia terutama kepada wajib pajak sebagai sarana dalam melakukan kegiatan perpajakan.

Saat awal masa pandemi, Dirjen pajak membuat satu terobosan bahwa untuk mendaftar NPWP tidak mesti harus datang langsung ke kantor pajak karena bisa dengan cara online.

Berikut ini cara daftar NPWP secara online dengan mudah dan cepat lengkap dengan Langkah-langkahnya, sebagaimana dikutip HALOYOUTH dari berbagai sumber.

Cara Daftar NPWP Secara Online.

1. Buka situs ereg.pajak.go.id

2. Isi identitas kamu dengan baik dan benar

3. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:

Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, baik itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.

Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.

Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.

Baca Juga: Cair Bulan November 2023! Ini Cara Cek BLT El Nino, Pemerintah Siapkan Anggaran Sebesar Rp7,52 Triliun

Selanjutnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance, mungkin ada yang bertanya cara mengisi formulir NPWP online yang belum kerja ? Hal ini tidak bisa, karena tidak ada kolom formulir NPWP online yg belum kerja, jadi sebaiknya kamu mengisi bagian ini dengan jawaban freelance.

4. Isi alamat tempat tinggal

5. Isi alamat sesuai KTP (Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi)

6. Isi Alamat Usaha (Jika karyawan dapat langsung pilih next/selanjutnya)

7. Isi tanggungan dan gaji (Tanggungan maksimal adalah 3, jadi jika kamu memiliki lebih dari 3 anak, tetap diisi maksimal 3)

8. Isi Persyaratan

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat SIM Online, Lengkap dengan Langkah-langkahnya...

9. Pilih metode pengiriman berkas, bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via jasa antar, jika kamu memilih metode unggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.

10. Isi Pernyataan

11. Klik 2 centang Benar dan Lengkap

12. Klik Finish

13. Penyampaian Formulir

Setelah kamu sudah selesai mengisi syarat untuk mendaftar NPWP maka, kamu akan otomatis masuk ke menu dashboard.

Pada menu dashboard klik “Minta token”, setelah itu, jika berhasil akan muncul notifikasi token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar Lengkap dengan Contohnya, Auto Dilirik HRD

Kemudian buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token.

Jika berhasil akan keluar notifikasi NPWP akan diproses, untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.

Itulah cara mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online lengkap dengan langkah-langkahnya, semoga bermanfaat.***

Editor: Saepudin Bahri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah