Cara dan Syarat Ganti KTP Rusak Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkah-langkahnya

- 6 November 2023, 18:41 WIB
Ilustrasi - Cara dan syarat Cara dan Syarat Ganti KTP Rusak Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkah-langkahnya.
Ilustrasi - Cara dan syarat Cara dan Syarat Ganti KTP Rusak Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkah-langkahnya. /Tangkap layar Instagram.com/@dispenduk_kotamoker

HALOYOUTH - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah mencapai usia 17 tahun ke atas.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas diri yang berfungsi selain sebagai pengenal juga sebagai persyaratan administrasi seperti melamar pekerjaan, urusan medis, jalan-jalan, sekolah dan kebutuhan lainnya.

Akan tetapi, ada kalanya KTP rusak baik karena penyimpanan yang kurang baik, terbakar atau kecelakaan, jika Kartu Tanda Penduduk rusak kamu bisa memperbaikinya di Disdukcapil sesuai dengan domisilimu.

Berikut ini syarat dan cara mengganti atau mengurus KTP yang rusak secara online dan offline, sebagaimana dikutip HALOYOUTH dari berbagai sumber.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63 Secara Online Melalui Situs Resmi Prakerja.com

Syarat ganti KTP rusak

- Membawa KTP yang rusak.

- Membawa Kartu Keluarga (KK).

Syarat ganti KTP rusak bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:

- Membawa KTP rusak.

Halaman:

Editor: Saepudin Bahri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x