Cara Bayar Pajak STNK Online 2023 Melalui Aplikasi Signal, Ini Syarat dan Simulasinya

- 6 November 2023, 21:23 WIB
Ilustrasi - Cara Bayar Pajak STNK Online 2023 Melalui Aplikasi Signal, Ini Syarat dan Simulasinya
Ilustrasi - Cara Bayar Pajak STNK Online 2023 Melalui Aplikasi Signal, Ini Syarat dan Simulasinya /Tangkap layar Instagram.com/@samsatdigital

HALOYOUTH - Simak cara bayar pajak STNK online melalui aplikasi Signal lengkap dengan syarat dan simulasi rincian biaya.

Dengan aplikasi Signal kamu dapat membayar pajak STNK secara online tanpa perlu datang ke kantor SAMSAT.

Ini adalah beberapa cara untuk melakukan pembayaran pajak STNK kendaraan bermotor secara online, adapun langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Cair Bulan November 2023! Ini Cara Cek BLT El Nino, Pemerintah Siapkan Anggaran Sebesar Rp7,52 Triliun

Cara Bayar Pajak STNK Online (Aplikasi Signal)

1. Unduh aplikasi SIGNAL pada perangkat smartphone Anda. Melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.

2. Jika sudah selesai mengunduh, langsung buka aplikasi. Lakukan pendataran terlebih dahulu. Siapkan beberapa data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan data lainnya. Setelah itu ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi. 

3. Selanjutnya pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor untuk mendaftarkan kendaraan Anda, ikuti langkah berikut ini. Pilih kendaraan atas nama sendiri, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, lalu masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Untuk kendaraan milik orang lain, ada berapa langkah tambahan yang bisa Anda ikuti pada petunjuk ini, seperti data dan nama pemilik kendaraan tersebut.

4. Jika sudah, lanjut untuk masuk pada menu pembayaran. Generate Kode Bayar, pilih salah satu bank. Ikuti cara pembayaran yang muncul dan lakukan pembayaran sesuai langkah yang telah diberikan. Pastikan Anda tahu besaran pajak yang harus dibayarkan. Simpan bukti pembayaran pajak.

Halaman:

Editor: Nurhendra Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah