Barang-barang Brigadir J yang diamankan Ferdy Sambo, di antaranya ponsel hingga laptop.
Dari fakta terbaru ini, Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum Brigadir J pun meminta tersangka dijerat dengan pasar berlapis.
Pihaknya menginginkan Bareskrim Polri menambah ancaman hukuman bagi para tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sehingga para tersangka tidak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, tapi juga dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, serta pasal pencucian uang.***