Muslim Wajib Tahu, Inilah 8 Golongan Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

17 April 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. /Dok Baznas

HALOYOUTH – Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang memliki hartanya sudah mecapai haul, apabila ada seorang muslim yang tidak mampu membayar maka dia gugur kewajibannya dalam membayar zakat dan jika tidak membayar zakat, maka diperbolehkan seorang muslim untuk menerima zakat tersebut.

Ada beberapa golongan orang-orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik yaitu golongan muslim yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat, tetapi mereka berhak untuk menerima zakat.

Dilansir Haloyouth.com dari berbagai sumber pada Minggu, 17 April 2022. Berikut adalah delapan golongan orang muslim yang berhak untuk menerima zakat.

Bahwasanya Allah SWT berfirman dalam Al Quran surah At Taubah ayat 60,'“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, yang dibujuk hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang beutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," (QS. At Taubah: 60).

1. Fakir

Fakir merupakan salah satu golongan orang yang tidak memiliki harta, usaha, serta tenaga untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Menurut mazhab Syafi’I fakir ialah orang yang sebenarnya memiliki usaha, tetapi penghasilannya kurang dari setengah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Hal-hal yang Disunnahkan Sebelum Melaksanakan Shalat Idul Fitri, Simak Penjelasan Berikut Ini

2. Miskin

Miskin merupakan salah satu golongan orang yang tidak mencukupi untuk penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya serba kekurangan. Adapun dalam pandangan mazhab Syafi’I orang miskin ialah orang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya setengah yang mereka butuhkan, tetapi masih belum mencukupi untuk kehidupannya.

3. Riqab

Riqab merupakan salah satu di zaman Nabi dahulu yang telah dijadikan budak. Bahkan zaman dahulu zakat telah digunakan untuk memerdekakan para budak atau hamba sahaya dari seorang majiakannya. Istilah bisa diartikan sebagai upaya untuk melepaskan para muslim yang sedang ditawan oleh pihak lain.

4. Gharim

Gharim merupakan salah satu golongan orang yang memiliki banyak hutang maka berhak untuk mendapatkan zakat. Gharim memiliki dua jenis pertama Gharim Limaslahati Nafsihi yaitu orang yang berhutang demi kemaslahatan diri dan keluarganya, kedua Gharim Li ishlahi dzatil bain yaitu orang yang berhutang untuk mendamaikan orang-orang yang bersengketa.

5. Mualaf

Mualaf merupakan salah satu orang yang baru dilunakan hatinya, sehingga masuk ke dalam memeluk agama Islam, maka dia berhak untuk mendapatkan zakat. Bertujuan untuk mendukung penguatan iman dan takwa kepada para mualaf dalam memeluk agama Islam serta mempererat tali persaudaraan dalam sesama muslim.

Baca Juga: Kenali, 9 Tanda-tanda Taubat Diterima Allah SWT, Dosa Sebesar Apapun Diampuni

6. Fisabilillah

Fisabilillah merupakan salah satu golongan orang yang berjuang dijalan Allah SWT. Tetapi mereka yang sedang menjalankan kebijakan dan kemaslahatan umat seperti dakwah untuk menyiarkan agama Islam baik dari bentuk kegiatan sosial dari pendidikan dan kesehatan maka mereka disebut fisabilillah.

7. Ibnu Sabil

Ibnu sabil merupakan salah satu golongan orang yang sedang dalam perjalanan tetapi mereka kehabisan bekal untuk meneruskan perjalanan tersebut. Hal ini berhak untuk menerima zakat, maka hal ini bukan perjalanan menuju perbuatan kemaksiatan.

8. Amil

Amil merupakan salah satu golongan orang yang sedang bertugas dalam mengumpulkan dan membagikan zakat setiap dalam pelaksaan zakat tersebut. Amil berhak untuk menerima zakat dengan ketentuan bahwa golongan tujuh penerima zakat tersebut sudah menerima zakat.***

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler