HALOYOUTH - Shalat Jumat adalah aktivitas ibadah shalat wajib yang harus dilakukan secara berjama'ah bagi laki-laki muslim yang sudah baligh sesuai anjuran syariat.
Bagi mereka yang lalai dan terlambat datang menunaikan shalat Jumat, mungkin timbul pertanyaan, apakah mereka yang berstatus masbuk (tertinggal oleh imam) dapat menyempurnakan rakaat yang tertinggal atau harus mengganti shalat Jumat tersebut dengan shalat Dzuhur?
Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berbunyi:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ
“Barangsiapa mendapatkan satu raka’at dalam shalat Jum’at (dengan berjama’ah), maka sesungguhnya ia telah mendapatkan shalat Jum’at,"
Baca Juga: Ingin Dicintai Allah SWT? Begini Caranya Menurut Buya Yahya
Hadits Ini memiliki 12 jalan, Al-Hakim telah menshahihkan 3 jalan di antaranya. Menurut Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitabnya Buluughul Maraam, Sanadnya shahih, namun Abu Hatim lebih memperkuat untuk menjadikannya sebagai hadits Mursal.
Jadi apabila kita tertinggal satu rakaat solat jumat bersama imam, maka kita harus menyempurnakan bilangan rakaat salatnya.
Prakteknya sebagaimana ketika kita masbuk dalam sholat berjamaah lima waktu. Saat imam salam, baru kita bangun untuk menyempurnakan bilangan rakaat yang tertinggal.