4 Anjuran Pesta Pernikahan yang Dihitung Sunnah Nabi SAW

- 15 Maret 2022, 21:39 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan /pexels

HALOYOUTH - Menikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan agar bisa hidup bersama dalam rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam.  

Menurut syari'at Islam nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya. Dikutip dari instagram @nikahaja pada Selasa, 15 Maret 2022.

Perhatikan 4 sunnah berikut,Untuk kamu yang sebentar lagi melangsungkan pesta pernikahan.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini, 7 Larangan Calon Pengantin Sebelum Pernikahan Menurut Primbon Jawa

1. Diadakan Selama 3 Jari

Rasulullah SAW pernah menggelar pesta pernikahan hingga tiga hari pada saat menikah dengan Siti Sofiya.

Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Abu Ya'la dengan sanad yang baik yang datangnya dari Anas bin Malik RA, beliau berkata, "Rasulullah SAW menikahi Siti Sofiyah, beliau menjadikan kemerdekaannya sebagai maharnya, dan merayakan walimah selama tiga hari."

2. Mengundang Orang-orang Shalih

Rasulullah SAW memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah