Viral Pernikahan Beda Agama, Kemenag RI Buka Suara: Tidak Tercatat di KUA

- 9 Maret 2022, 17:29 WIB
Viral pernikahan beda agama di Semarang.
Viral pernikahan beda agama di Semarang. /Facebook Ahmad Nurcholish/

HALOYOUTH - Wakil Kementerian Agama (Kemenag) RI, Zainut Tauhid Sa'adi pastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut seperti dikutip Haloyouth.com dari Antaranews pada Rabu 9 Maret 2022.

Zainut mengatakan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: 20 Nama Bayi Laki-laki Islami, 2 Kata Terbaik Terbaru di Tahun 2022, Bermakna Pembawa Keberuntungan

Dalam pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.

"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata dia.

Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan.

Baca Juga: Laporan Roy Suryo Ditolak Polisi terkait Pernyataan Menag Yaqut, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x