- Muntah dengan sengaja sebagaimana Rasulullah bersabda "Barang siapa dipaksa muntah ketika berpuasa", dia tidak wajib untuk mengqodho puasanya.
Namun jika seseorang muntah dengan sengaja maka dia wajib hendaknya membayar dengan mengqodho puasanya.
- Bersetubuh suami istri yang dilakukan dengan sengaja, atau seseorang yang mencumbu pasangannya ini termasuk batal puasa.**