HALOYOUTH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang gencar memerangi Penyakit Masyarakat (PEKAT).
Selain itu, Pemkab Pandeglang juga memusnahkan ribuan botol minuman keras atau mirsa berbagai merek dan varian kadar alkohol.
Kegiatan tersebut merupakan antisipasi dalam memasuki bulan Ramadhan.
Pemusnahan ribuan minuman keras oleh Pemkab Pandeglang dilakukan di tribun alun-alun Pandeglang pada hari kamis, 31 Maret 2022.
Baca Juga: Menteri PANRB Izinkan ASN Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Simak Syaratnya
Pemusnahan miras yang dilakukan Pemkab Pandeglang merupakan hasil oprasi pekat antara Polres Pandeglang, Pol PP, dan Kodim.
Dilansir dari akun instagran @polres_pandeglang, pemberantasan mirsa merupakan hasil oprasi Bina Kusuma Maung tahun 2022.
Polres Pandeglang dan seluruh Polsek jajaran terus berupaya menekan angka kriminalitas di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.
Minuman keras yang disita Polres Pandeglang sebagai barang bukti mengandung kadar alkohol 4,8% hingga 19,7%.