Menteri PANRB Izinkan ASN Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Simak Syaratnya

- 1 April 2022, 19:07 WIB
Ilustrasi ASN. Menteri PANRB Izinkan ASN Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Simak Syaratnya
Ilustrasi ASN. Menteri PANRB Izinkan ASN Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Simak Syaratnya //Antara/Rendhik Andika/

HALOYOUTH - Menteri PANRB atau Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan kebijakan terbaru.

Setelah presiden Joko Widodo memberlakukan pelonggaran terkait pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN), ibadah di bulan Ramadhan, dan mudik lebaran.

Kebijakan Menteri PANRB cabut pembatasan ASN (Aparatur Sipil Negara) pergi ke luar Negeri yang sebelumnya melarang ASN melakukan perjalanan ke luar negeri.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: INFO GEMPA HARI INI: Lebak Diguncang Gempa Bumi Dua Kali, Tidak Berpotensi Tsunami

Larangan tersebut termaktub dalam SE (Surat Edaran) Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selaras dengan Kebijakan Presiden Joko Widodo, Menteri PANRB dalam akun Instagram @Kemenpanrb pada hari Rabu, 30 Maret 2022 mengeluarkan Surat Edaran (SE). Menteri PANRB kembali menetapkan Surat Edaran No. 10/2022 yang berbunyi ASN dapat melakukan perjalanan dinas Luar Negeri dengan syarat:

Selektif dan prioritaskan kegiatan esensial yang tidak bisa diwakilkan saat hendak melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Baca Juga: Kapan Penetapan 1 Ramadhan 2022? Berikut Jadwal Sidang Isbat Awal Bulan Puasa Ramadhan

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x