Memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mematuhi:
1. Protokol kesehatan luar negeri yang ditetapkan Satgas Covid-19
2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional oleh Kemenhub
3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi
4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan oleh Satgas Covid-19
5. Protokol kesehatan yang ketat
Dengan SE ini maka terdapat pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Pertamax Naik Menjadi Rp12.500, Pejabat Pertamina Sebut Pertimbangkan Kondisi Sosial Masyarakat
Dengan demikian, ditetapkannya kebijakan Menteri PANRB Izinkan ASN Melakukan Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri dengan persyaratan yang harus dipatuhi diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia.***