HALOYOUTH - Berikut ini adalah harga bahan bakar minyak jenis Pertamax di sejumlah wilayah.
Pemerintah telah resmi menetapkan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax naik menjadi Rp12.500 per liter mulai 1 April 2022.
Sebelumnya harga BBM jenis Pertamax di angka Rp9.000 per liter. Artinya ada kenaikan pada Pertamax sebesar Rp3.500 per liter.
Baca Juga: Harga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp12.500 per Liter Mulai 1 April 2022
Pada keterangan resminya, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga BBM umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri SDM Nomor 62 K/12/MEM/2020.
"Keputusan itu tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisisan bahan bakar umu," ujar Vice President Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman sebagaimana dikutip haloyouth.com dari Antara.
Keputusan Pertamina tentang kenaikan harga bahan bakar nonsubsidi itu untuk mengurangi beban perseroan yang tertekan akibat dari dampak harga minyak dunia yang kini mencapai di atas 100 dollar AS per barel.
Baca Juga: Jadi Jubir Presidensi G20 Indonesia, Maudy Ayunda: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?
Namun perseroan mengaku bahwa kenaikan harga tersebut masih berada jauh di bawah nilai keekonomian.