Mengenal Pengertian Zakat, Macam, Jenis, Syarat, serta 8 Golongan Penerima Zakat

- 27 April 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi Zakat, Ketahuilah Pengertian Zakat, Macam, Jenis, Syarat, serta 8 Golongan Penerima Zakat
Ilustrasi Zakat, Ketahuilah Pengertian Zakat, Macam, Jenis, Syarat, serta 8 Golongan Penerima Zakat /Instagram/@mrs.wijaya/

Bagaimana jika membayar zakat fitrah menggunakan uang?

Menurut Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya di channel YouTube Goto Islam, bahwasannya jika mahzab imam Hanafi memperbolehkan, tetapi mahzab imam Maliki, imam Syafi'i, imam Hambali mesti menggunakan makanan pokok

Tetapi jikalau tetap ingin membayar zakat fitrah menggunakan uang, silahkan sah-sah saja, hanya lebih baik menggunakan makanan pokok, seperti beras

Untuk jumlah uangnya seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras

2. Zakat Maal (Zakat Harta)

Yaitu mengeluarkan Sebagian harta kekayaan apabila sudah mencapai nisab. Apa itu Nisab? Nisab adalah batasan minimal harta seseorang yang sudah terkena wajib zakat

Baca Juga: Wajib Tahu: Inilah 5 Waktu untuk Bayar Zakat Fitrah, Serta Batas Akhirnya

Adapun syarat wajib membayar zakat maal, sebagai berikut :

1. Pemilik harta adalah orang Islam
2. Pemilik harta telah baligh dan berakal (tidak memiliki gangguan jiwa)
3. Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati
4. Harta tersebut telah mencapai 1 tahun
5. Harta tersebut milik sendiri

Dalam Zakat Maal ini, terbagi lagi menjadi 5 jenis harta yang wajib dizakati, diantaranya :

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah