- Perhiasan emas dan perak yang disimpan
- Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun
- Harta atau uang yang diperoleh dari berdagang atau bekerja
- Hasil dari pertanian, misalnya padi dll
- Binatang ternak, misalnya sapi, kambing, dan kerbau
- Harta Karun atau barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam dll
Ustadz Khalid Basalamah di salah satu ceramahnya menyampaikan bahwasanya ada 8 golongan orang yang berhak menerimanya zakat, yaitu
Baca Juga: Ketahui Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Begini Penjelasannya
1. Fakir
Fakir ini adalah orang yang tidak tahu besok mau makan apa, atau orang yang sama sekali tidak memiliki harta
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi pas-pasan atau bahkan masih kekurangan
3. Mualaf
Orang yang masuk Islam, tetapi masih tidak tahu apa itu Islam, bagaimana Islam, dan tidak ada yang memandu dalam belajar agama Islam
4. Amil Zakat (yang mengumpulkan zakat, Amil Zakat ini bisa berupa lembaga, atau perorangan), Amil Zakat boleh mengambil dari zakat yang diterimanya tersebut maksimal 1/8
5. Ibnu Sabil (orang yang terputus di jalan, atau orang yang kehabisan bekal pada saat sedang dalam perjalanan)
6. Orang yang sedang zihad di jalan Allah
7. Orang yang terlilit hutang