"Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur."
Baca Juga: Mengenal Pengertian Zakat, Macam, Jenis, Syarat, serta 8 Golongan Penerima Zakat
Lain halnya dengan Imam Zarkasy yang berpandangan serupa Al-Adzarai, dimana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak karena uzur atau tanpa uzur.
"Walaupun demikian, jika orang karena uzur maupun tanpa uzur telat dalam membayar zakat, maka orang tersebut dapat mengqadha dengan menunaikannya sesegera mungkin", tutur Rifda Chan.***