2. Apabila janin mengalami keguguran dalam usia 4 bulan ke atas, maka dia perlu disikapi sebagaimana manusia lainnya. Bahkan dia perlu untuk dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan dipemakaman kaum muslimin lainnya.
Dari Imam Ibnu Utsaimin telah menjelaskan, janin keguguran sebelum sempurna 3 bulan, tidka ada aqiqah, tdiak diberi nama, tidak dishalati, dan dikubur di tempat manapun.
Baca Juga: Segera Hindari, Inilah Tanda Orang yang Meninggal Keadaan Su’ul Khotimah, Berikut Penjelasannya
Adapun dengan yang mengalami keguguran setelah 4 bulan, pada halnya janin tersebut telah ditiupakn ruhnya, sehingga jenazahnya diberi nama, dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan bersama kaum muslimin lainnya. (Majmu’ Fatwa Ibnu Utsaimin, 25/229).
Dengan menyimpulkan penjelasan diatas bahwasanya janin yang berusia 13 Minggu, maka belum genap 4 bulan, karena dia belum ditiupkan ruh.
Sehingga dia bisa untuk dimakamkan ditempat manapun selama hal ini tidak menggangu.***