Muslim Wajib Tahu, Inilah Tata Cara Memakamkan Janin Sebelum Usia 4 Bulan, Berikut Penjelasannya

- 29 Mei 2022, 12:30 WIB
Muslim Wajib Tahu, Inilah Tata Cara Memakamkan Janin Sebelum Usia 4 Bulan, Berikut Penjelasannya
Muslim Wajib Tahu, Inilah Tata Cara Memakamkan Janin Sebelum Usia 4 Bulan, Berikut Penjelasannya /Brett Sayles/Pexels/

HALOYOUTH – Apabila salah satu wanita muslim mengalami keguguran di usia kehamilan 13 minggu. Apakah janin tersebut sudah ada ruh? Lantas bagaimana cara pemakamannya?

Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Rasullah SAW menjelaskan tentang proses penciptaan manusia dalam rahim ibunya, sesungguhnya kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (zigot), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama 40 hari pula.

Kemudian menjadi mudghah (segumpal daging) selama itu pula.kemudian diutus seorang malaikat kepadanya untuk meniupkan ruh kepadanya, dan ditetapkan empat takdir, takdir rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka ataukah bahagianya. (HR. Ahmad 3624 dan Muslim 6893).

Bahwasanya hadits diatas menjelaskan acuan para ulama. Selain itu janin yang berstatus sebagai manusia dengan berusia 120 hari (4 bulan) ke atas, setelah ditiupkan ruh.

Dilansir haloyouth.com dari berbagai sumber pada Minggu, 29 Mei 2022. Adapun hukum tersebut bagi janin yang mengalami keguguran, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Apakah Jenazah Orang Gila tidak Wajib Dishalati? Begini Penjelasannya

1. Apabila janin belum berusia 4 bulan, maka hal tersebut tidak disikapi sebagaimana manusia umumnya. Bahkan hal ini tidak perlu dimandikan, dikafani, serta dishalati.

Lantas dia bisa dikubur dimanapun yang penting tidak menganggu. Hal ini seperti menguburkan ari-ari serta bagian tubuh manusia yang telah lepas dari badan ibunya.

Adapun Fatwa Lajnah Daimah mengatakan apabila janin belum berusia 4 bulan, maka janin tersebut tidak perlu untuk dimandikan, dishalati, diberi nama, serta diaqiqah. Karena janinnya belum ditiupkan ruh. (Fatwa Lajnah Daimah, 8/408).

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x